Sebagian kaum muslimin yang ikut merayakan Valentine Day mengatakan bahwa Islam juga mengajak kepada kecintaan dan kedamaian. Dan Hari Kasih Sayang adalah saat yang tepat untuk menyebarkan rasa cinta di antara kaum muslimin. Sehingga, apa yang menghalangi untuk merayakannya?
Jawaban terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:
1. Hari raya dalam Islam adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hari raya merupakan salah satu syi’ar agama yang agung. Sedangkan dalam Islam, tidak ada hari raya kecuali hari Jum’at, Idul Fithri, dan Idul Adh-ha. Perkara ibadah harus ada dalilnya. Tidak bisa seseorang membuat hari raya sendiri, yang tidak disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berdasarkan hal ini, perayaan Hari Kasih Sayang ataupun selainnya yang diada-adakan, adalah perbuatan mengada-adakan (bid’ah) dalam agama, menambahi syariat, dan bentuk koreksi terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang telah menetapkan syariat.
2. Perayaan Hari Kasih Sayang merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) bangsa Romawi paganis, juga menyerupai kaum Nasrani yang meniru mereka, padahal ini tidak termasuk (amalan) agama mereka.
Ketika seorang muslim dilarang menyerupai kaum Nasrani dalam hal yang memang termasuk agama mereka, maka bagaimana dengan hal-hal yang mereka ada-adakan dan mereka menirunya dari para penyembah berhala?
Seorang muslim dilarang menyerupai orang-orang kafir –baik penyembah berhala ataupun ahli kitab– baik dalam hal aqidah dan ibadah, maupun dalam adat yang menjadi kebiasaan, akhlak, dan perilaku mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ﻭَﻻَ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺗَﻔَﺮَّﻗُﻮﺍ ﻭَﺍﺧْﺘَﻠَﻔُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢُ ﺍﻟْﺒَﻴِّﻨَﺎﺕُ ﻭَﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali ‘Imran: 105)
ﺃَﻟَﻢْ ﻳَﺄْﻥِ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﺨْﺸَﻊَ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻟِﺬِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﺰَﻝَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻻ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃُﻭﺗُﻮﺍ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﻓَﻄَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺄَﻣَﺪُ ﻓَﻘَﺴَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﻛَﺜِﻴﺮٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻓَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 16)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, 3/50, dan Abu Dawud, no. 5021)
Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam perkara agama mereka –di antaranya adalah Hari Kasih Sayang– lebih berbahaya daripada menyerupai mereka dalam hal pakaian, adat, atau perilaku. Karena agama mereka tidak lepas dari tiga hal: yang diada-adakan, atau yang telah diubah, atau yang telah dihapuskan hukumnya (dengan datangnya Islam). Sehingga, tidak ada sesuatupun dari agama mereka yang bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Tujuan perayaan Hari Kasih Sayang pada masa ini adalah menyebarkan kasih sayang di antara manusia seluruhnya, tanpa membedakan antara orang yang beriman dengan orang kafir. Hal ini menyelisihi agama Islam. Hak orang kafir yang harus ditunaikan kaum muslimin adalah bersikap adil dan tidak mendzaliminya. Dia juga berhak mendapatkan sikap baik –bila masih punya hubungan silaturahim– dengan syarat: tidak memerangi atau membantu memerangi kaum muslimin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ﻻَ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮُّﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﻘْﺴِﻄِﻴﻦَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)
Bersikap adil dan baik terhadap orang kafir tidaklah berkonsekuensi mencintai dan berkasih sayang dengan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala bahkan memerintahkan untuk tidak berkasih sayang dengan orang kafir dalam firman-Nya:
ﻻَ ﺗَﺠِﺪُ ﻗَﻮْﻣًﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍْﻵﺧِﺮِ ﻳُﻮَﺍﺩُّﻭﻥَ ﻣَﻦْ ﺣَﺎﺩَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺁﺑَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻭْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧَﻬُﻢْ ﺃَﻭْ ﻋَﺸِﻴﺮَﺗَﻬُﻢْ
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sikap tasyabbuh akan melahirkan sikap kasih sayang, cinta dan loyalitas di dalam batin. Sebagaimana kecintaan yang ada di batin akan melahirkan sikap menyerupai.” (Al-Iqtidha`, 1/490)
4. Kasih sayang yang dimaksud dalam perayaan ini semenjak dihidupkan oleh kaum Nasrani adalah cinta, rindu, dan kasmaran, di luar hubungan pernikahan. Buahnya, tersebarnya zina dan kekejian, yang karenanya pemuka agama Nasrani –pada waktu itu– menentang dan melarangnya.
Kebanyakan pemuda muslimin merayakannya karena menuruti syahwat, dan bukan karena keyakinan khurafat sebagaimana bangsa Romawi dan kaum Nasrani. Namun hal ini tetaplah tidak bisa menafikan adanya sikap tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam salah satu perkara agama mereka. Selain itu, seorang muslim tidak diperbolehkan menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, yang merupakan pintu menuju zina.
Sikap yang Seharusnya Ditempuh Seorang Muslim
1. Tidak ikut merayakannya, menyertai orang yang merayakannya, atau menghadirinya.
2. Tidak membantu/mendukung orang kafir dalam perayaan mereka, dengan memberikan hadiah, menyediakan peralatan untuk perayaan itu atau syi’ar-syi’arnya, atau meminjaminya.
3. Tidak membantu kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakannya. Bahkan ia wajib mengingkari mereka, karena kaum muslimin yang merayakan hari raya orang kafir adalah perbuatan mungkar yang harus diingkari.
Dari sini, kaum muslimin tidak boleh pula menjual bingkisan (pernak-pernik) bertema Hari Kasih Sayang, baik pakaian tertentu, mawar merah, kartu ucapan selamat, atau lainnya.
Karena memperjualbelikannya termasuk membantu kemungkaran. Sebagaimana juga tidak boleh bagi orang yang diberi hadiah Hari Kasih Sayang untuk menerimanya. Karena, menerimanya mengandung makna persetujuan terhadap perayaan ini.
4. Tidak memberikan ucapan selamat Hari Kasih Sayang, karena hari itu bukanlah hari raya kaum muslimin. Dan bila seorang muslim diberi ucapan selamat Hari Kasih Sayang, maka dia tidak boleh membalasnya.
5. Menjelaskan hakikat perayaan ini dan hari-hari raya orang kafir yang semisalnya, kepada kaum muslimin yang tertipu dengannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Diringkas dari makalah ‘Idul Hubb, Qishshatuhu, Sya’airuhu, Hukmuhu, karya Ibrahim bin Muhammad Al-Haqil)
Baca artikel ini selengkapnya di : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=621
Sabtu, 12 Februari 2011
MENGENALI SYUBHAT VALENTINE DAY
ETIKA MEMBERI NAMA ANAK DALAM ISLAM
Penulis: Abu Muhammad Abdurrahman Sarijan
Pengantar:
Menanggapi e-mail dari seorang ikhwan tentang etika memberi nama dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
Kami mengira permasalahan ini sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka.
Akhirnya semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
Pentingnya Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan:
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam: 7)
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan [1]. Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak adalah Hak (Kewajiban) Bapak
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak kepada Bapak Bukan kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah. Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam [2].
Memilih Nama Terbaik untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendengaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai memberikan nama kepada seorang anak dengan dua suku kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah. Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai memberikan nama seorang anak dengan nama-nama penghambaan kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
3. Disukai memberikan nama kepada seorang anak dengan dama-nama para nabi. Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi [3].
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata: ”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf.” (HR. Bukhori dalam Adabul Mufrod; At-Tirmidzi dalam Asy Syama’il)
Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim. Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah: ”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang.” [4]
4. Memberikan nama kepada seorang anak dengan nama-nama orang sholih dari kalangan kaum muslimin. Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih.” (HR. Muslim)
Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah, ’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misal: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (hambanya Al-‘Izza -nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Latta, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (rajanya diraja).” (HR. Bukhori dan Muslim)
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafadz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda [5], misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar dari Pemberian Nama-nama yang Diharamkan dan yang Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i.
Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini. [6] Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islami, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik.” (HR. At-Tirmidzi)
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Maraji’: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Catatan Kaki:
[1] Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
[2] Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
[3] Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal: 154-155.
[4] Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
[5] Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama bapaknya, pent.
[6] Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah, pent.
Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=957
FATWA ULAMA BESAR MENGENAI MAULID
Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﻛُﻮْﻥَ ﺃَﺣَﺐَّ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻣِﻦْ ﻭَﺍﻟِﺪِﻩِ ﻭَﻭَﻟَﺪِﻩِ ﻭَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴْﻦَ
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia.” [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hafizhahullah berkata, “Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (Lihat Minhajul Firqatun Najiyah, hal. 111)
Setelah kita mengetahui hal ini, lalu bagaimana cara mencintai Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam? Cinta kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan mengikuti syari’at beliau. Tidaklah dibenarkan bagi seseorang untuk mengada-adakan suatu perkara baru dalam syariat beliau, dengan anggapan hal tersebut bisa mendekatkan diri kepada Allah atau suatu bentuk kecintaan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam, atau itu adalah bid’ah hasanah. Padahal semua bid’ah dalam agama adalah sesat dan buruk!!
Di edisi kali ini, kami akan bawakan fatwa ulama besar berkenaan dengan perkara yang dianggap oleh sebagian orang merupakan bentuk kecintaan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam, padahal perkara tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at yang mulia ini dan bukan pula bentuk kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni perayaan maulid Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (mantan mufti di sebuah negeri Timur Tengah), ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam.
Syaikh bin Baaz rahimahullah menjawab, “Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (maulid) Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama.
Padahal sesungguhnya Rasul Shollallahu ‘alaihi wasallam, para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka. Telah shahih (sebuah hadits) dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲْ ﺃَﻣْﺮِﻧﺎَ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak.” [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim (1718)]
Beliau juga bersabda,
“Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah ar-rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.” [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Dishahihkan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami' (2546)]
Jadi, dalam dua hadits yang mulia ini terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman,
“Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr :7)
Allah Ta’ala berfirman,
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur : 63)
Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab : 21)
Allah Ta’ala berfirman,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah : 3)
Membuat perkara baru -semacam maulid- ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah Ta’ala belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah apa yang tidak diridhoi Allah, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini –tanpa ada keraguan- adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya. Padahal sungguh Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya. Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻧَﺒِﻲٌّ ﻗَﺒْﻠِﻲْ ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻘًّﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﺪُﻝَّ ﺃُﻣَّﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻴْﺮِ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ, ﻭَﻳُﻨْﺬِﺭَﻫُﻢْ ﺷَﺮَّ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka.” [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1844)]
Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita Shollallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya.
Andaikata perayaan maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka diketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:
ﺃََﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ, ﻓَﺈِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ, ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪْﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ, ﻭَﺷَﺮَّ ﺍْﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ, ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ
“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat.” [HR. Muslim Shohih-nya (867)]
Demikian fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah, anda bisa lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa As-Syaikh bin Baz (1/183), dan Al-Bida’ wal Muhdatsat (hal 619-621).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga ditanya, “Apa hukum menyampaikan nasihat atau ceramah pada hari maulid Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam?
Syaikh bin Baaz menjawab, “Amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan bimbingan dan arahan kepada manusia, menjelaskan kepada mereka tentang agama mereka, dan memberikan nasihat kepada mereka dengan sesuatu yang bisa melembutkan hati mereka adalah perkara yang disyariatkan pada setiap waktu, karena adanya perintah untuk perkara tersebut datang secara mutlak, tanpa ada pengkhususan waktu tertentu. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Maidah : 104)
Allah Ta’ala berfirman,
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl : 125)
Allah juga menjelaskan keadaan orang-orang munafik dan sikap para da’i (penyeru) di antara mereka,
“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,” niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri. Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna.” Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka dengan perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (QS. An-Nisa’: 61-63) ; dan ayat-ayat lain.
Jadi, Allah memerintahkan untuk berdakwah dan memberikan nasihat secara mutlak, tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu. Sekalipun nasihat dan bimbingan ini semakin dianjurkan ketika ada tuntutan kepadanya, seperti khutbah Jum’at dan hari Ied, karena warid (datang)-nya hal tersebut dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula ketika melihat suatu kemungkaran, ini berdasarkan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam,
ﻣَﻦْ ﺭَﺃَﻯ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣُﻨْﻜَﺮًﺍ ﻓَﻠْﻴُﻐَﻴِّﺮْﻩُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ, ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﺒِﻠِﺴَﺎﻧِﻪِ, ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﺒِﻘَﻠْﺒِﻪِ, ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺿْﻌَﻒُ ﺍْﻹِﻳْﻤَﺎﻥِ
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” [HR.Muslim (49)]
Adapun pada hari maulid, maka di dalamnya tidak boleh ada suatu pengkhususan dengan suatu ibadah tertentu yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya, adanya nasihat, bimbingan, pembacaan kisah maulid, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengkhususkan hal tersebut dengan perkara-perkara tersebut. Andaikan hal tersebut baik, niscaya Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling pantas untuk (melakukan) hal tersebut. Akan tetapi nyatanya beliau tidak pernah melakukannya.
Menunjukkan bahwa adanya pengkhususan-pengkhususan tersebut dengan ceramah, pembacaan kisah maulid atau selainnya termasuk perkara-perkara bid’ah. Telah shahih dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲْ ﺃَﻣْﺮِﻧﺎَ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak.” [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim (1718)]
Demikian pula halnya para sahabat, mereka tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah dan paling bersemangat untuk mengamalkannya.” [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (5591), dan Al-Bida' wa Al-Muhdatsat wa ma laa Ashla lahu (628-630)]
Jadi, maulid bukanlah sarana syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan.
Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.
Ulama bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy rahimahullah dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357–567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Di antaranya perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II.
Silakan lihat: http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/fatwa-ulama-besar-seputar-maulid.html
i
KESALAHAN DISAAT BERPUASA
Berikut ini kami bahakan kesalahan-kesalahan orang yang berpuasa yang kami kutip dari kitab Mukhalafat Ramadhan karya Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah As-Sad-han:
1. Menggampangkan istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat berwudhu)
2. Berhenti makan (sahur) tatkala muazin membaca hayya ‘alal falah
3. Mengawalkan sahur
4. Sengaja minum di tengah-tengah azan subuh
5. Azan subuh sebelum waktunya, dengan alasan hendak berhati-hati dalam ibadah
6. Merasa berdosa karena terlupa makan dan minum
7. Tidak mengingatkan orang yang makan dan minum karena lupa dalam puasa
8. Mengakhirkan azan maghrib
9. Mengakhirkan berbuka
10. Menganggap tidak boleh bersiwak setelah tergelincir matahari dan mengingkari orang yang bersiwak pada waktu tersebut
11. Merasa berdosa bila bangun pagi hari dalam keadaan junub
12. Mengharamkan menggauli wanita di malam hari bulan Ramadhan
13. Melarang anak perempuan yang masih kecil berpuasa
14. Merasa berdosa bersemir rambut pada saat puasa
15. Merasa berdosa mencicipi makanan
16. Para wanita tidak menyempurnakan shalat fardhu tatkala tertinggal dalam jamaah dan tidak menambah rakaat yang tertinggal itu
17. Wanita bernifas yang telah suci sebelum 40 hari akan tetapi tidak mengerjakan puasa dan shalat
18. Orang perempuan yang suci dari nifas atau haidh sebelum fajar tapi tidak mandi
19. Tetap berpuasa bagi wanita yang darah haidhnya masih keluar walau telah melampaui jumlah hari yang menjadi kebiasaannya
20. Perempuan memakai wewangian ketika hendak shalat tarawih
21. Sebagian perempuan menunggu imam memulai rakaat yang baru
22. Seseorang mendapati imam pada rakaat kedua lalu dia mengerjakan shalat satu rakaat sendirian (ngebut) kemudian dia menyusul imam
23. Mengabaikan shalat isya dengan tujuan mengiktti shalat tarawih
24. Shalat tarawih dengan gaya patuk ayam (terlalu cepat)
25. Terus menerus mengerjakan doa qunut
26. Menangis berlebihan ketika shalat tarawih
27. Memanjangkan doa ketika qunut
28. Mengangkat pandangan ke langit di sela-sela qunut
29. Mengucapkan amin dengan gaya orang yang sedang mengucapkan pujian kepada Allah
30. Mengusap wajah setelah berdoa
31. Mengeraskan suara ketika berdoa
32. Imam mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri ketika qunut.
Sumber: Sifat Shalat Tarawih dan I’tikaf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (penerjemah: Ust. Abul Mundzir Ja’far Shalih dan Ust. Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc.), penerbit Darul Hadits, Depok. Hal. 63-65.
i
READ MORE......
BAHAYA PROPAGANDA PENYATUAN AGAMA
Wihdatul Adyan (Penyatuan Agama) dan Al-Hiwar Bainal-Adyan (Dialog Lintas Agama) adalah propaganda sesat yang berbahaya bagi kaum muslimin, baik agama maupun dunianya. Di antara bahayanya adalah sebagai berikut:
1. Mengacaukan Islam, meresahkan kaum muslimin dan menciptakan banjir syubhat dan syahwat, yang mengakibatkan kaum muslimin hidup di antara jiwa yang sadar dan tak sadar (melayang-layang).
2. Memudarkan ikatan persaudaraan Islam di seluruh penjuru dunia dan memperkokoh persaudaraan dengan Yahudi dan Kristen.
3. Membungkam lisan dan pena kaum muslimin untuk mengkafirkan Yahudi, Kristen dan agama-agama lain yang kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.
4. Membatalkan hukum-hukum Islam yang wajib ditegakkan kepada orang Yahudi, Kristen dan agama-agama lain yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
5. Meninggalkan jihad yang merupakan puncaknya Islam (dzirwatu sanamil Islam) dan merontokkan wajibnya jizyah (pajak) kepada orang-orang kafir yang tidak mau masuk Islam.
6. Meruntuhkan kaidah dan prinsip Al-Wala’ wal-Bara’ dalam Islam; menghapus keyakinan untuk mengumandangkan kebencian dan permusuhan kepada orang-orang kafir: mendekatkan loyalitas kepada orang-orang kafir; mengangkat mereka menjadi pemimpin; dan mencintai atau berteman dengan mereka.
7. Menghapuskan dunia Islam dari agamanya dan membuang syariat Islam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam kehidupan.
8. Mempersamakan agama Islam yang telah pasti terjaga dari berbagai tahrif (penyimpangan) dan tabdil (perubahan) dengan agama lain yang menyimpang dan mansukh (dihapus), bahkan dengan akidah berhala lainnya sekalipun.
Sebenarnya masih ada beberapa tujuan berbahaya lainnya yang dilakukan oleh propaganda Wihdatul Adyan. Namun delapan poin di atas adalah yang paling menonjol. Uraian yang lebih detail dijelaskan oleh Sxaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid hafizhahullah dalam kitab Al-Ibthaal Linazhariyatil-Khalath Bainal-Islam wa Ghairihi Minal-Adyaan, hal. 37. [1]
Fatwa Lajnah Da’imah tentang Propaganda Penyatuan Agama
Setelah mengetahui bahaya propaganda Wihdatul Adyan terhadap Islam dan kaum muslimin, maka para ulama dari Lajnah Da’imah Lil-Ifta yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah memperingatkan umat agar berhati-hati dan mewaspadainya. Inilah fatwa Lajnah Da’imah No. 19402 tanggal 25 Muharram 1418 H, perihal Penyatuan Agama:
Apbila propaganda Wihdatul Adyan (penyatuan agama) dilakukan oleh seorang Muslim, maka hal itu adalah bentuk kemurtadan yang nyata dari Islam, karena jelas-jelas bertentangan dengan prinsip akidah. Propaganda tersebut meridhai kepada kekufuran terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, membatalkan kebenaran Al-Qur’an, membatalkan fungsinya sebagai penghapus semua kitab sebelum Al-Qur’an dan membatalkan fungsi Islam sebagai penghapus syariat agama-agama sebelum Islam. Berdasarkan hal-hal di atas, maka pemikiran tersebut tertolak menurut syar’i dan haram hukumnya berdasarkan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Propaganda seorang muslim kepada penyatuan agama antara Islam dengan agama lain yang banyak mengandung penyimpangan dan penyelewengan terhadap syariat Islam adalah bentuk kemurtadan yang nyata dan kekufuran yang terang-terangan. Karena propaganda ini telah memutuskan prinsip, cabang, akidah dan amalam Islam. Ini adalah ijma’ yang tidak boleh ada ikhtilaf di antara kaum muslimin.” (Al-Ibthaal Linazhariyatil-Khalath Bainal-Islaam wa Ghairihi Minal-Adyaan, hal. 45)
Para pembaca yang budiman, kita telah menelaah bahaya propaganda Wihdatul Adyan yang telah dihukumi oleh para ulama sebagai bentuk kemurtadan para pelakunya. Kita juga telah mengetahui bahwa orang yang mempropagandakan penyatuan agama berpijak di atas kesesatan yang besar, yaitu ikut serta membantu musuh-musuh Islam, disadari atau tidak.
Kita memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kebenaran dan menghindarkan umat dari kejahatan propaganda penyatuan agama.
Sumber: Membongkar Kedok Al-Qaradhawi karya Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini Al Yamani (penerjemah: Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. dan Ibnu Rokhy, Lc.), penerbit: Masyarakat Belajar Depok, hal. 95-97.
