Re: >>Tanya Aqiqah Setelah Dewasa<<
dari ahkamul aqiqah
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA
SENDIRI Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa
kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin
mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah
mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi."
[Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari
jalan Qatadah dari Anas]
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya
dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah
hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh
dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu
aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.
----------------------------------------------------------------
dari arsip assunnah
Permasalahan waktu aqiqah. Merujuk pada tulisan Ust. Abdul Hakim bin Amir
Abdat di bukunya Menanti Buah Hati,
"Tidak ada khilaf diantara ulama tentang penyembelihan pada hari ketujuh
merupakan keterangan yang sah datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam. Hanyasanya mereka berselisih apakah hari ketujuh itu merupakan
ketetapan yang mutlak atau hanya waktu yang disukai dan lebih utama dari
waktu yang lain?
Mereka yang berpendapat bahwa hari ketujuh merupakan ketetapan mutlak,
berarti apabila disembelih sebelum hari ketujuh atau sesudahnya tidak ada
'aqiqah (tidak sah). Ini zhahirnya madzhab Imam Malik bin Anas.
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa hari ketujuh hanya merupakan waktu
yang disukai atau lebih utama dari waktu yang lain bukan ketetapan mutlak
atau sebagai syarat. maka apabila seorang menyembelih sebelum atau sesudah
hari ketujuh sembelihannya sah dan mencukupi hanyasanya menyalahi
keutamaan
atau menyalahi sunnah". (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan
Hadiah untuk Yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004, hal.
244 -
245).
Kemudian berkata Ust. Abdul Hakim tentang madzhab yang kedua ini,
"Ini, kemudian madzhab yang kedua ini (jumhur ulama) pun berselisih tntang
batasan waktunya, berapa lama, apakah ada batasannya atau tidak sesudah
mereka berselisih tentang sah dan mencukupinya penyembelihan 'aqiqah
di luar
hari ketujuh? Sepanjang penelitian kami dalam masalah ini pandangan yang
lebih tepat dan masuk dalam kehati hatian ialah tidak lebih dari hari
kedua
puluh satu." (Idem, hal. 245).
Kemudian Ust. Abdul Hakim menjelaskan caranya, yaitu bila belum mampu hari
ketujuh bisa hari keempat belas, dan hari ke dua puluh satu. (Idem, hal
245).
Saya kira Anda akan lebih jelas bila membaca permasalahan waktu aqiqah ini
yang memang cukup luas di buku beliau tersebut.
Pada bagian akhir buku itu, Ust. Abdul Hakim memasukkan ke dalam bid'ah,
aqiqah untuk orang dewasa. (Idem, hal. 419. Lihat juga Risalah bid'ah hal.
84, no. 412).
versi inggeris
http://spubs.com/sps/sp.cfm?subsecID=BDH06&articleID=BDH060001&articlePages=1
0 Comments:
Post a Comment