"TIDAK ADA SATUPUN PENYAKIT, MELAINKAN DALAM HABBATUSSAUDA' TERDAPAT KESEMBUHAN BAGINYA, KECUALI KEMATIAN." (HR. MUSLIM 2215)
LAYANAN JASA PENGOBATAN DENGAN BEKAM/ALHIJAMAH ("MENGELUARKAN DARAH KOTOR YANG TERSIMPAN DIBALIK KULIT")
"KESEMBUHAN ITU ADA PADA TIGA HAL, YAITU MADU, BERBEKAM DAN KAY. DAN SUNGGUH AKU MELARANG UMATKU UNTUK MELAKUKKAN KAY". (HR. BUKHORI)
SEMOGA PENGOBATAN NABAWI INI DIJADIKAN OLEH UMAT ISLAM SEBAGAI PENGOBATAN YANG UTAMA YANG DIBIMBING OLEH SUNNAH NABI DAN BUKAN SEBAGAI PENGOBATAN ALTERNATIF.
Assalamu’alaykum ustadz, apabila kita ketinggalan shalat 1 rakaat (masbuk) bersama Imam apakah rakaat yang tertinggal tsb dikerjakan sendiri2 atau secara berjamaah bersama makmum lain yang juga masbuk, mohon penjelasan ? jazakallaahu khoiron
(2) dan masalah ini ana pertanyakan karena pernah suatu ketika ana shalat berjamaah bersama imam di sebuah masjid, kebetulan ana masbuk saat itu,dan ana mengerjakan rakaat yang tertinggal itu sendirian sampai selesai. sementara makmum lain yang sama2 masbuk membentuk jamaah baru dan keadaan tersebut berlanjut berkali-kali sampai tidak ada lagi jamaah yang tersisa.
setelah selesai shalat ana ditegur dengan keras oleh imam, beliau berkata seharusnya ana ikut bersama jamaah yang baru, karena menurut beliau itulah yang disunnahkan oleh Nabi (tidak jelas dalilnya). Bagaimana ini ustadz, apakah perbuatan ini memang ada dalilnya dari sunnah atau diada-adakan ? Syukron, jazakalaahu khoiron.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yang benar menyelesaikannya sendiri, karena imamnya adalah yg pertama. Demikian juga tidak ada riwayat satupun yang menjelaskan para sahabat yang masbuk ikut menjadi makmum kepada maasbuk lainnya.
Wallahu ‘lam
setelah selesai shalat ana ditegur dengan keras oleh imam, beliau berkata seharusnya ana ikut bersama jamaah yang baru, karena menurut beliau itulah yang disunnahkan oleh Nabi (tidak jelas dalilnya). Bagaimana ini ustadz, apakah perbuatan ini memang ada dalilnya dari sunnah atau diada-adakan ? Syukron, jazakalaahu khoiron.
Yang benar menyelesaikannya sendiri, karena imamnya adalah yg pertama. Demikian juga tidak ada riwayat satupun yang menjelaskan para sahabat yang masbuk ikut menjadi makmum kepada maasbuk lainnya.
Wallahu ‘lam